Rabu, 18 November 2009

Ikhtisar atas UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Ikhtisar atas UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
(Summary of Law No.36 / 2008 the fourth amendment to the Law No. 7 / 1983 regarding to Income Tax)

Art. 1 Tahun Pajak
Art. 2 Subjek Pajak
  • (1) SP (1a) Perlakuan Pajak BUT (3) SPDN, SPLN (4) BUT
  • (5) Penentu Tempat tinggal OP/Badan
Art. 2A Dimulainya Kewajiban Pajak subjektif OP / Badan
Art. 3 Yang tidak termasuk subjek pajak dalam Art. 2
Art. 4 Objek Pajak, Jenis-Jenis Objek pajak, Penghasilan yang dikenakan pajak final, Yang
dikecualikan dari objek pajak
Art. 5 Objek pajak BUT , Biaya kantor pusat yang diperbolehkan & tidak diperbolehkan untuk
dibebankan.
Art. 6 Beban Pengurang Penghasilan bruto WPDN & BUT termasuk kompensasi kerugian.
Art. 7 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun
Art. 8 Penggabungan penghasilan / kerugian istri kepada suami, syarat pemisahan pengenaan
pajak secara terpisah, Penghasila anak yang belum dewasa.
Art. 9 Beban yang tidak boleh mengurangi penghasilan bruto bagi WPDN & BUT
Art. 10 Harga Perolehan harta, Nilai perolehan berdasarkan harga pasar, perolehan atau
pengalihan sehubungan dengan likuidasi, penggabungan dsb. Penilaian persediaan dan
pemakaiannya (Rata-rata / FIFO)
Art. 11 Penyusutan harta berwujud
Art. 11A Amortisasi harta tidak berwujud
Art. 14 Norma perhitungan penghasilan neto, Kewajiban menyelenggarakan pencatatan.
Art. 15 Norma perhitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari wajib pajak
tertentu.
Art. 16 Perhitungan PKP WPDN dengan mengurangi biaya pada penghasilan, perhitungan pkp
bagi wajib pajak OP & Badan (dengan norma penghitungan), Perhitungan bagi PKP
WPLN yang menggunakan BUT dengan mengurangkan penghasilan dengan biaya, PKP
bagi WPDN dalam pasal 2A.
Art. 17 Tarif Pajak bagi WP OP DN, WP Badan DN & BUT. Tarif pada tahun 2010., tariff bagi
perusahaan yang diperdagangkan di bursa efek.

Art. 18 Kewenangan menkeu untuk mengeluarkan perbandingan antara besarnya utang dan modal untuk perhitungan pajak. Kewenangan Menkeu untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain yang diperdagangkan di Bursa Efek. Kewenangan DJP untuk menentukan penhgasilan dan pengurangan biaya, serta rasio utang dan modal dalam hal adanya hubungan istimewa (dengan menggunakan metode2 penentuan harga wajar(metode perbandingan biaya antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya), kewenangan DJP untuk melakukan perjanjian dengan WP dan bekerjasama dengan pihak otoritas pajak negara lainnya untuk penentuan harga transaksi hub. Istimewa, special purpose company (pembelian saham, penjualan atau pengalihan saham perusahaan), pengaturan adanya hubungan istimewa.
Art. 19 Kewenangan Menkeu dalam menetapkan peraturan ttg penilaian kembali aktiva dan
faktor penyesuaian.
Art. 20 Mengenai pelunasan pajak melalui pemotongan oleh pihak lain, pembayaran pajak
sendiri.
Art. 21 Penghasilan WP OP DN (gaji, upah, honorarium,tunjangan, uang pensiun, imbal jasa atas pekerjaan bebas, pelaksanaan kegiatan) dengan tarif pasal 17(1), Badan2 yang tidak mempunyai kewajiban memotong, menyetor dan melaporkan pajak. Perhitungan pajak atas penghasilan pegawai tetap dan pensiun dengan biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP. Perhitungan penghasilan pegawai harian, mingguan dan tidak tetap
Art. 22 Pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah, badan tertentu untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan impor, pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Art. 23 Pemotongan pajak penghasilan atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, sewa dan penghasilan lain dari penggunaan harta selain tanah dan bangunan, imbal jasa teknik, manajemen, konstruksi , dan jasa selain yang telah dipotong dalam pasal 21. tidak dilakukannya pemotongan pajak oleh penghasilan tertentu.
Art. 24 Kredit atas pajak yang dibayarkan di luar negeri
Art. 25 Angsuran Pajak & kewajiban membayar pajak bagi WP DN yang tidak punya NPWP yang pergi ke LN
Art. 26 Kewajiban memotong pajak oleh SP DN atas penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN selain BUT di Indonesia. Kriteria negara domisili WPLN penerima perusahaan harus Beneficiary Owner. Pajak atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia dan premi asuransi yang dibayarkan kepaa perusahaan asuransi luar negeri.
Art. 28 Kredit pajak yang dapat mengurangi pajak terutang, denda & sangsi bukan kredit pajak
Art. 29 Pajak kurang bayar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar