Rabu, 18 November 2009

Bentuk-Bentuk Transfer Pricing Terkait Perpajakan & Corresponding Adjustment atas Suatu Related Party Transaction

Bentuk-Bentuk Transfer Pricing Terkait Perpajakan & Corresponding Adjustment atas Suatu Related Party Transaction

Oleh :
Mikail Jam'an, SE, Ak
Naslul Wirda, S.Sos
Raynold Tambunan, SE, Ak
Sunarta Pormando, SE


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Lingkup dari kegiatan bisnis semakin berkembang, dari semula pasar atas barang dan jasa hanya diperoleh dari pasar domestik kemudian meluas ke konsumen di pasar internasional. Demikian halnya dengan proses produksi, semula proses hanya dilakukan di dalam negeri kemudian dengan adanya berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh negara lain, maka pelaku usaha melakukan alokasi atas kegiatan fungsional atau divisional perusahaan berdasarkan pertimbangan cost-benefit yang diperolehnya. Semakin meningkatnya tantangan kompetisi membutuhkan produksi yang efisien sehingga dapat bersaing dalam hal harga produk menjadi salah satu motivasi dasar bagi perusahaan untuk melakukan proses produksi di negara yang dapat memberikan efisiensi dan kemudahan operasional bisnisnya.
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan perekonomian terbuka bagi investasi asing, melalui penanaman modal asing langsung (Foreign Direct Investment-FDI), ikut menjadi salah satu negara pilihan untuk alokasi proses produksi beberapa perusahaan multinasional. Adanya arus masuk penanaman modal asing (PMA) langsung merupakan salah satu roda penggerak dari perekonomian dikarenakan juga ikut menyerap tenaga kerja bagi masyarakat serta sisi lainnya bagi negara, juga diharapkan dapat meningkatkan pemasukan pajak setidaknya dari pajak penghasilan karyawan. Adapun penerimaan negara dari pajak penghasilan dari perusahaan PMA tersebut juga diharapkan dapat meningkat sejalan dengan perolehan penghasilan yang diperoleh perusahaan.
Mengacu kembali kepada berita di tahun 2005 , yaitu adanya pernyataan dari menteri keuangan Republik Indonesia, bapak Jusuf Anwar, bahwa 750 perusahaan PMA menunggak pajak dikarenakan merugi selama 5 tahun berturut-turut. hal tersebut telah menjadi topik di kalangan DPR, bahwa ada indikasi bahwa perusahaan PMA tersebut melakukan praktik-praktik penghindaran pajak secara tidak wajar dan ilegal melalui skema penghindaran pajak salah satunya transfer pricing yang ilegal.
Transfer pricing dapat digolongkan kepada sesuatu yang ilegal apabila nilai dari transfer pricing adalah tidak wajar (arm length’s transaction) artinya atas barang dan jasa yang dipertukarkan dinilai tidak sesuai dengan harga yang wajar pada umumnya. Transfer pricing sendiri hanya timbul sebagai akibat dari transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, untuk itu diperlukan metode-metode yang dapat diandalkan bagi fiskus untuk menentukan nilai yang wajar dari transfer pricing. Sebaliknya bagi wajib pajak perlu upaya upaya tertentu agar terhindar dari sengketa pajak akibat transfer pricing yang tidak tepat.
Transfer pricing yang dilakukan secara ilegal, menimbulkan adanya ketidakseimbangan dalam besar hak pemajakan antara negara. Ketidakseimbangan tersebut disebabkan adanya pemindahan penghasilan kepada negara lain yang bertarif pajak lebih rendah sedangkan proses dalam memperoleh penghasilan tersebut lebih besar bersumber dari dalam negeri.
Transfer pricing dapat digolongkan kepada sesuatu yang ilegal apabila nilai dari transfer pricing adalah tidak wajar (arm length’s transaction) artinya atas barang dan jasa yang dipertukarkan dinilai tidak sesuai dengan harga yang wajar pada umumnya. Transfer pricing sendiri hanya timbul sebagai akibat dari transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, untuk itu diperlukan metode-metode yang dapat diandalkan bagi fiskus untuk menentukan nilai yang wajar dari transfer pricing.
Transfer pricing umumnya dilakukan dalam hal transaksi untuk memberikan imbalan atas barang (bahan baku & barang semi jadi) yaitu melalui supply chain management. Supply chain management sendiri berkembang seiring dengan peningkatan jaringan global perusahaan multinasional dimana perusahaan-perusahaan melakukan pengelolaan khusus atas fungsi-fungsi dari masing-masing segmen atau anak perusahaannya sehingga ada spesialisasi fungsi antar masing-masing perusahaan. Melalui spesialisasi fungsi-fungsi tersebut, terjadi transfer bahan baku, barang semi jadi serta barang jadi antara masing-masing segmen. Penentuan atas transfer pricing untuk barang-barang tersebut memerlukan ketetapan dengan dasar acuan tertentu agar terjadi sinkronisasi antara phak wajib pajak dan fiskus sehingga apa yang dilakukan oleh wajib pajak tidak terindikasi sebagai praktik transfer pricing yang ilegal untuk perpajakan selain itu bagi fiskus, bermanfaat untuk dapat memperoleh adanya pedoman untuk menentukan apakah suatu transfer pricing telah dilakukan secara wajar oleh wajib pajak.
Selain transfer pricing yang dilakukan dalam bentuk transaksi atas barang, transfer pricing juga diaplikasikan sebagai imbalan atas jasa dilakukan dalam lingkup satu grup perusahaan (intra group services). Imbalan atas jasa intra grup ini menjadi isu perpajakan bagi fiskus melalui penilaian atas jasa-jasa yang dilakukan antara satu grup perusahaan harus dilihat sebagai jasa yag memang dilakukan secara wajar atau tidak, selain itu bagi wajib pajak didalam melakukan kegiatan pemberian jasa antar perusahaan dalam satu grup harus mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga dapat terhindar dari konfilik penentuan kewajaran dalam pemberian jasa.

1.2 Permasalahan Pokok
Dalam makalah penelitian ini, penyusun beberapa merumuskan permasalahan pokok, antara lain adalah :
A. Bagaimana keterkaitan Hubungan Istimewa dengan corresponding adjustment?
B. Bagaimanakah praktik Intra Group Services Transfer Pricing di lapangan?
C. Bagaimanakah keterkaitan Struktur Supply Chain Management dengan praktik Transfer Pricing, khususnya di Indonesia?

1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini antara lain adalah :
A. Menganalisa keterkaitan hubungan istimewa dengan corresponding adjustment.
B. Menganalisa praktik Intra Group Services Transfer Pricing di lapangan
C. Menganalisa keterkaitan Struktur Supply Chain Management dengan praktik Transfer Pricing, khususnya di Indonesia

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Deskripsi Transfer Pricing
Definisi dari transfer pricing menurut Hongren yaitu :
“the amount charged by one segment of an organization for a product or service that is supplies to another segment of the same organization.”

Atau dapat diartikan sebagai berikut : harga yang dikenakan oleh satu segmen organisasi atas barang atau jasa yang disalurkan kepada segmen lainnya didalam organisasi yang sama.

Brian J. Arnold & Michael J. McIntyre mendefinisikan Transfer Pricing sebagai berikut :
“transfer pricing is a price set by a tax payer when selling to, buying from, or sharing resources with a related person”

Atau dapat diartikan transfer pricing adalah harga yang ditentukan oleh wajib pajak ketika menjual, membeli atau berbagi sumber daya dengan pihak yang berkaitan.
Dari berbagai definisi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pada prinsipnya, transfer pricing adalah suatu metode penentuan harga antar perusahaan dalam satu grup yang sama.

2.2 Skema Transfer Pricing Terkait dengan Perpajakan
Transfer pricing dapat digunakan untuk melakukan pemindahan atas beban pajak dari satu negara ke negara lainnya yang mengenakan tarif pajak lebih rendah, yaitu suatu perusahaan di negara yang bertarif pajak lebih tinggi membebankan biaya-biaya atas transaksi diantara pihak yang terkait (antar perusahaan asosiasi). Mekanismenya yaitu, perusahaan di negara lain melakukan transaksi berupa pemberian barang (umumnya bahan baku) untuk diolah kembali, kemudian contoh yang lainnya adalah pemberian jasa, dapat berupa jasa teknik atau jasa konsultasi. Transaksi-transaksi tersebut merupakan beban yang dapat mengurangi penghasilan bruto sehingga apabila nilai dan imbalan tersebut dinaikkan maka penghasilan yang terkena pajak di dalam negeri akan lebih rendah dari yang seharusnya.
Brian J. Arnold & Michael J. McIntyre, mengemukakan hal berikut ini :
“ the tax authorities should be given the power to adjust transfer prices to prevent tax payers from shifting income to related persons organized in tax havens or in countries where they enjoy some special tax benefit. Example of tax benefits include a relative low tax rate, a tax holiday or other tax inentive, and tax deductible loss”

Dari hal diatas maka pihak otoritas pajak dalam hal ini fiskus, diberikan suatu kewenangan untuk menentukan atau menganalisa harga yang wajar dari nilai transaksi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

2.3 Supply Chain & Intra Group Services Transfer Pricing
Transfer Pricing secara garis besar dilakukan atas empat jenis transaksi lintas batas negara yaitu sebagai berikut :
• Transfer atas tangible property
Transaksi ini termasuk ke dalam supply chain management dikarenakan melibatkan arus bahan baku, persediaan peralatan dan perlengkapan untuk kelangsungan kegiatan produksi atau operasional perusahaan. Contoh dari transaksi ini yaitu, jual beli atas persediaan dan aset fisik lainnya, transfer atas mesin, sewa atas properti (sewa guna usaha).
• Transfer atas Intangible property right
Transaksi ini berlaku atas pemberian hak melalui penjualan atau hadiah atas hak atas kekayaan intelektual, perizinan untuk memakai HAKI dengan imbalan royalti atau tanpa imbalan royalti, atau melalui skema perjanjian pembagian biaya (cost contribution, cost sharing arrangement)
• Pemberian Jasa
Transaksi pemberian jasa umumnya dilakukan atas jasa teknik dengan atau tanpa adanya transfer of an intangible property right, bantuan jasa manajemen seperti bantuan pemasaran, akuntansi, & pelatihan. Pembagian atas alokasi overhead cost kantor pusat, serta aktivitas penelitian dan pengembangan.

• Pemberian pendanaan
Transaksi pendanaan dapat berbentuk pinjaman dari pihak yang terafiliasi (interest rate, amount, guarantees, or collaterals on related party debt), pendanaan modal kerja jangka pendek, jaminan atas pinjaman induk perusahaan.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Keterkaitan Hubungan Istimewa dengan corresponding adjustment
Terkait dengan adanya ilegal transfer prcing yang dapat merugikan penerimaan suatu negara, maka negara mempunyai hak untuk melakukan penyesuaian atas transaksi yang dilakukan terkait transfer pricing. Otoritas pajak suatu negara dapat melakukan koreksi atas nilai transaksi yang terjadi jika transfer pricing tersebut tidak sesuai dengan harga pasar wajar hanya jika terdapat hubungan istimewa antara pihak-pihak yang melakukan transfer pricing. Oleh karena itu pengertian hubungan istimewa dalam konteks transfer pricing menjadi sangat krusial. Suatu negara dapat melakukan primary adjustment yaitu koreksi secara sepihak oleh negara tersebut sedangkan apabila hanya dilakukan secara sepihak maka akan timbul pemajakan berganda untuk itu maka didalam persetujuan penghindaran pajak berganda (mengacu kepada OECD MC Pasal 9), diberlakukanlah mekanisme corresponding adjustment yaitu koreksi yang dilakukan oleh negara lainnya atas transaksi tersebut, sehingga wajib pajak tidak terbebani oleh pemajakan berganda.
Menilik krusialnya hubungan istimewa dalam hal diberlakukannya corresponding adjustment, perlu diketahui apakah yang dapat digolongkan kedalam hubungan istimewa itu sendiri. Dalam UU No. 36 tahun 2008 (Perubahan Keempat Atas UU no 1983 tentang Pajak Penghasilan) terdapat batasan hubungan istimewa dalam pasal 18 ayat (4). Sedangkan dalam P3B OECD Model, dinyatakan dalam pasal 9 sebagai berikut:
1. Where:
(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State and taxes accordingly profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that State and the profits so included are profits which have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprise had been those which would have been made between independent enterprise, then that other State may make an appropriate adjustment to the amount of the tax other charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provision of this Agreement and the competent of the Contracting State shall if necessary consult each other.

Dari definisi di atas terdapat kesamaan antara UU PPh No 36 Tahun 2008 dan OECD MC yaitu adanya kriteria adanya penguasaan (dalam UU PPh) atau Partisipasi (dalam OECD TP MC) secara langsung maupun tidak langsung, Namun baik OECD Model, OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TP Guidelines) dan UU PPh tidak memberikan definisi yang jelas mengenai pengendalian manajemen secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam suatu seminar International Fiscal Association (IFA), David Grecian mengusulkan bahwa yang dimaksud dengan pengendalian adalah:
A. mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan yang terkait dengan kebijakan keuangan dan operasi dari suatu perusahaan,
B. mempunyai pengaruh untuk menentukan besarnya harga yang ditetapkan.
Sedangkan yang dimaksud dengan berpartisipasi dalam suatu manajemen (participation in management) didalam peradalah ikut terlibat dalam pembuatan keputusan atas kegiatan operasi suatu perusahaan. Adapun yang dimaksud dengan manajemen disini adalah bisa level direktur maupun level manajer.
Dalam ayat (2) pasal 9 OECD Model yang telah dijabarkan di atas, mengatur tentang mekanisme penyesuaian kembali (corresponding adjustment) jika terdapat primary adjustment yang dilakukan oleh otoritas pajak negara lain yang akan berdampak pada wajib pajak di negara lainnya. Hal ini untuk mencegah terjadinya pemajakan berganda, meskipun waktu yang dibutuhkan untuk dapat melakukan corresponding adjustment sangat lama bahkan untuk negara maju. Hal ini bisa diakibatkan buruknya sistem informasi, birokrasi dan sistem exchange of information di antara kedua negara yang berkepentingan.

3.1.1 Metode Penentuan Nilai Wajar dalam Mekanisme Adjustment
Penyesuaian atas nilai transaksi transfer pricing, menurut OECD TP Guidelines dapat dilakukan oleh beberapa metode untuk menentukan nilai wajar atas transfer pricing. Kebanyakan negara-negara mengikuti metode yang ditetapkan di dalam OECD TP Guideliness meskipun terdapat metode penetapan harga pasar wajar yang lainnya. Strategi untuk mengikuti metode sesuai OECD TP Guidelines itu akan membawa risiko perpajakan yang lebih besar daripada solusi yang dibuat khusus untuk masing-masing negara.
Beberapa negara menerima berbagai metode penghitungan transfer pricing, seperti misalnya Jepang, yang mengharuskan 3 metode tradisional digunakan terlebih dahulu sebelum menggunakan metode lainnya, atau seperti USA yang dapat menerima semua metode yang paling sesuai tanpa terkecuali. Hal ini menuntut perhatian yang luar biasa dari pelaku dan otoritas pajak terkait corresponding adjustment. Selain itu mungkin saja terdapat negara yang mengaplikasikan prinsip harga pasar wajar dengan cara yang berbeda. Seperti Brazil yang tidak menerapkan prinsip harga pasar wajar meskipun mempunyai peraturan transfer pricing. Indonesia dalam UU PPh terbaru mengakui metode penentuan harga pasar wajar menurut OECD.
Berikut adalah tiga metode yang digunakan dalam menghitung harga pasar wajar :
a. Metode Tradisional
1) Comparable Uncontrolled Price (CUP) membandingkan harga pada suatu transaksi yang terkontrol dengan transaksi lainnya yang sejenis yang tidak terkontrol. Cara ini paling mudah secara konseptual, harga pasar wajar cukup ditentukan oleh dua perusahaan yang tidak terkait. Namun fakta bahwa setiap perubahan kecil dalam suatu transaksi (misalnya periode penagihan, kuantum dan merk) berpengaruh signifikan terhadap harga menjadikan sangat sulit untuk menemukan transaksi sejenis yang dapat diperbandingkan. Terdapat dua metode dalam CUP yaitu internal comparable dan external comparable. Perbedaannya sangat jelas, external comparable, artinya pengujian harga dilakukan pada perusahaan lain sedangkan internal comparable, pengujian dilakukan terhadap salah satu pihak yang melakukan transfer pricing.
2) Cost Plus (CP) biasanya digunakan untuk barang jadi, ditentukan dengan menambah markup yang sesuai pada biaya yang timbul akibat proses produksi sebesar markup yang sesuai dengan keuntungan perusahaan lain yang diuji oleh pihak-pihak yang terkait. Metode umunya diterima oleh otoritas Bea Cukai karena memberikan indikasi bahwa harga transfer mendekati nilai cost dari item yang diperdagangkan. Namun pendekatan biaya (cost of production) tidaklah setransparan seperti yang terlihat, karena perusahaan dapat dengan mudah mengubah akun biayanya untuk merubah besaran harga transfer. Perusahaan yang mengadopsi metode ini harus memilih satu diantara pendekatan berikut: pendekatan Biaya Aktual, pendekatan biaya standar, pendekatan biaya variabel dan pendekatan biaya marjinal.
3) Resale Price (RP) penentuan harga pasar wajar didasarkan atas produk yang dibeli dari perusahaan afiliasi lalu dijual kembali kepada perusahaan independen. Lalu, harga pasar wajar dari metode ini dihitung dengan cara mengurangkan harga jual kembali tersebut dengan suatu margin laba kotor tertentu, dimana margin laba kotor itu diambil dari margin laba kotor perusahaan sejenis yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

b. Metode Non Tradisional
1) Profit Split (PS) dan turunannya termasuk metode Comparative dan Residual Profit Split digunakan jika perusahaan yang terlibat dalam transaksi yang diperiksa terlalu terpadu sehingga tidak dapat dilakukan evaluasi secara terpisah, sehingga keuntungan akhir dari masing-masing pihak dibagi berdasarkan tingkat kontribusi dari setiap peserta dalam proyek itu. Tingkat kontribusi itu sendiri ditentukan oleh beberapa faktor terukur seperti kompensasi karyawan, biaya administrasi dll dari masing-masing pihak.
2) Transactional Net Margin Method (TNMM), merupakan metode yang berfokus pada laba operasi wajar yang diperoleh salah satu entitas (pihak yang di uji) dalam transaksi. TNMM menegaskan bahwa laba operasi relatif (relatif terhadap penjualan, HPP, atau aktiva untuk memungkinkan komparasi antara perusahaan atau transaksi yang berbeda) dapat secara lebih kuat mengukur harga pasar wajar jika metode pembandingan seperti pada metode tradisional tidak dapat dilakukan. Di USA, TNMM biasa dinamakan metode Comparable Profits Method (CPM) dan selain metode tradisional, merupakan metode penentuan harga pasar wajar yang paling banyak digunakan.


c. Metode Lainnya
OECD Guidelines tidak memperkenankan metode lainnya dalam menentukan harga pasar wajar karena metode ini tidak mencerminkan harga pasar wajar yang sesungguhnya. Termasuk dalam metode lainnya ini adalah metode global split method yang merupakan turunan dari profit split di atas, dan juga formulary apportionment.
Yang perlu diperhatikan terkait dengan penerapan metode penentuan harga pasar wajar menurut OECD Guidelines adalah:
• Tidak ada satu metode yang tepat untuk dipergunakan dalam setiap situasi yang ada Wajib pajak tidak dipersyaratkan untuk menentukan harga pasar wajar melalui pendekatan berbegai metode yang ada. Hal ini berbeda dengan ketentuan TP di USA, di mana WP diharuskan menentukan harga pasar wajar melalui berbegai metode yang ada, setelah itu WP diminta menentukan metode mana yang dipakai sebagai best method rule.
• Metode tradisional baik CUP, Cost Plus maupun Resale Price lebih diutamakan daripada metode non tradisional.

3.2 Penentuan Intra Group Services Transfer Pricing
Menurut OECD TP Guideliness chapter VII bahwa yang dapat digolongkan kedalam transaksi yang sesuai dengan arm length’s principle adalah sebagai berikut:
a. Jasa yang dilakukan oleh perusahaan lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa bersedia untuk dibayarkan oleh perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam situasi yang sama (comparable circumtances).
b. Jasa tidak dilakukan sendiri oleh perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa tersebut.

Selain ketentuan tersebut, OECD TP Guideliness juga menekankan kebutuhan atas analisa yang lebih mendalam untuk hal-hal berikut :
3.2.1 Shareholder activites
Diperlukan analisa atas intra group services yang dilakukan antara anggota perusahaan afiliasi dalam kondisi tidak ada kebutuhan atas jasa tersebut atau tidak ada kesediaan untuk membayar apabila jasa diberikan oleh perusahaan yang tidak mempuyai hubungan istimewa. Hal tersebut umumnya dilakukan untuk melindungi kepentingan para pemegang saham atas perusahaan afiliasi. OECD TP Guiliness menyatakan tidak memperbolehkan biaya ini untuk diakui sebagai beban oleh penerima jasa. Adapun contoh dari shareholder’s activities menurut OECD TP Guideliness adalah sebagai berikut:
• aktivitas yang berhubungan dengan juridical structure of parent company, seperti beban meeting yang dilakukan oleh pemegang saham, penerbitan saham parent company, dan beban supervisory board.
• beban yang dikeluarkan untuk keperluan pelaporan keuangan parent company termasuk laporan konsolidasi.
• Beban hutang untuk meningkatkan kepemilikan saham parent company.
3.2.2 Duplication services
Pelaksanaan jasa yang sama berulangkali tidak diperbolehkan menurut OECD TP Guideliness para.7.11, namun terdapat pengecualian di dalam situasi berikut ini :
a. Jika dilakukan hanya untuk sementara waktu, contohnya perusahaan multinasional melakukan reorganisasi untuk mensentralisasikan fungsi-fungsi manajemen.
b. Jika dilakukan untuk meminimalkan kesalahan pengambilan keputusan, dengan memberikan opini kedua atas suatu masalah yang sama.
3.2.3 On Call Services
On Call Services, dapat dimaksudkan sebagai jasa yang dapat dilakukan kapan saja tergantung dari kebutuhan pihak penerima jasa. “on call services” dapat diterima jika pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa bersedia untuk membayar “standby charge” untuk memastikan ketersediaan jasa terebut saat dibutuhkan. Contoh yang dapat diterima tersebut adalah untuk pembayaran retainer fee oleh perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimwwa kepada firma hukum untuk memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum untuk sengketa di pengadilan .


3.2.4 Substance over form principle
Pembuktian adanya intra group services telah dilakukan adalah adanya pembayaran dari penerima jasa ke pemberi jasa yang mempunyai hubungan istimewa, melalui keberadaan bukti pembayaran atau perjanjian kerja antara kedua belah pihak., namun menurut Darussalam & Denny Septriadi(2008), hal tersebut belum cukup untuk melihat adanya intra group service, sebaliknya perlu dilakukan analisa ke substansi dari transaksi tersebut.
Intra Group Services, dapat dijadikan sebagai salah satu cara bagi perusahaan multinasional dalam melakukan praktik transfer pricing penghindaran pajak, untuk itu diperlukan upaya-upaya tertentu dalam menentukan besarnya nilai yang wajar dalam imbalan atas jasa yang dilakukan antar perusahaan terafiliasi.

3.2.5 Metode yang Digunakan Wajib Pajak untuk Penentuan Imbal Jasa
Ketentuan prinsip harga pasar wajar dari transfer pricing dalam intra group services menurut OECD TP Guideliness chapter VII masih perlu dilengkapi oleh metode bagi fiskus untuk dapat menghitung nilai wajar. Pendekatan dalam menghitung nilai wajar selain yang telah dikemukakan pada pembahasan sebelumnya dapat juga dilihat dari metode yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk menentukan transfer pricing dari suatu intra group services yaitu sebagai berikut :
a. Direct charge method
Metode ini dilakukan dengan cara identifikasi actual charge atas transaksi yang terjadi saat perusahaan multinasional menyelenggarakan jasa. Metode direct charge method umumnya dilakukan oleh perusahaan multinasional dalam hal jika jasa tersebut juga dilakukan kepada pihak lain yang independen. Untuk pihak ketiga yang sifatnya jarang dilakukan maka metode ini sulit untuk dilakukan.
b. Indirect charge method
Metode ini biasanya diterapkan oleh perusahaan multinasional dalam hal jika perusahaan tersebut telah mempunyai formula tersendiri dalam hal jasa tertentu yang disediakannya (jasa yang diberikan oleh induk perusahaan atau group services center). Dalam hal ini model yang digunakan oleh perusahaan multinasional adalah yang mudah diidentifikasi tetapi tidak berdasarkan oleh direct charge method atau model lain yang tidak mudah mudah diidentifikasi dan juga harga menyatu dengan jasa atau barang lain yang ditransfer atau dialokasikan di antara anggota group berdasarkan basis tertentu atau tidak ada pengalokasian sama sekali kepada anggota group. Model yang termasuk dalam metode indirect charge method adalah cost allocation dan apportionment method yang mewajibkan adanya estimasi sebagai dasar perhitungan arms length charge. Metode Indirect charge tidak sesuai untuk diterapkan atas jasa dimana perusahaan juga melakukannya kepada pihak independen.

3.3 Skema Transfer Pricing dalam Supply Chain Management
Dalam perspektif pajak, supply chain management pada dasarnya merupakan alokasi fungsi, aset, dan risiko dari perusahaan multinasional dengan tujuan meminimalisir beban pajak terutang. Struktur-struktur supply chain management telah banyak digunakan oleh perusahaan multinasional tersebut dengan alasan untuk menurunkan duplikasi biaya melalui sentralisasi dengan cara mendirikan regional supply function, serta sentralisasi kepemilikan atas intellectual property. Aktivitas bisnis melalui supply chain management inilah yang kemudian meningkatkan praktik transfer pricing, yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan dasar pengenaan pajak (tax base) pada negara-negara yang bisa dikategorikan sebagai high-tax-jurisdiction atau bertarif pajak tinggi.
Pada umumnya, di berbagai negara di dunia, menetapkan kompensasi minimum dengan menggunakan metode cost plus atas contract manufacturer sebagai ketentuan anti penghindaran pajak atas transfer pricing.
Di Indonesia sendiri, sampai dengan saat ini belum memiliki aturan baku, baik mengenai transfer pricing dalam bentuk undang-undang, kecuali hanya dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Dirjen Pajak no.SE 01/PJ.7/1993 yang dijabarkan dalam SE No. 04/PJ.7/1993 tentang petunjuk penanganan kasus-kasus Transfer Pricing.
Sebagaimana negara-negara yang dikategorikan sebagai high-tax-jurisdiction, di Indonesia terdapat kecenderungan degradasi fungsi yang melanda perusahaan-perusahaan besar di Indonesia, terutama pada perusahaan yang berstatus PMA dan masuk ke dalam jaringan supply chain management berskala global. Dalam beberapa kasus terakhir, memperlihatkan bahwa banyak perusahaan di Indonesia yang brand dan trademarknya mengakar di Indonesia kemudian diambilalih oleh perusahaan multinasional. Selanjutnya, valuable intangible asset yang dimilikinya dialihkan kepada perusahaan afiliasi yang berkedudukan di negara lain. Perusahaan yang beroperasi di Indonesia sendiri kemudian diciutkan menjadi hanya berperan sebagai sales office ataupun contract manufacturer bagi perusahaan induknya.
Kasus lain yang juga terjadi di Indonesia adalah perusahaan yang berdiri dan besar di Indonesia tanpa melalui foreign investment, kemudian mendirikan Special Purpose Entity (SPE-conduit company) di negara-negara berkategori tax haven untuk kemudian merelokasi fungsi, resiko, dan valuable intangible property ke SPE tersebut. Kemudian perusahaan melakukan income shifting dengan berbagai cara, antara lain : royalty fee, management and assistance fee, atau bentuk-bentuk transfer pricing lainnya untuk mengurangi taxable income di Indonesia.
Dalam kasus contract manufacturer yang terkait dengan supply chain management, di Indonesia telah diterbitkan KMK No. 543/KMK.03/2002. Namun jasa yang diatur didalam KMK ini hanya meliputi jasa manufaktur (maklon) dalam bidang produksi mainan anak-anak, dan tidak mencakup keseluruhan industri manufaktur. Selain itu, di dalam KMK ini terdapat beberapa kelemahan antara lain penyederhanaan yang tidak tepat terhadap industri manufaktur. Industri manufaktur di Indonesia tidak hanya terkait dengan industri mainan anak-anak saja. KMK ini dengan kata lain bertentangan dengan prinsip non-discrimination rules karena hanya menyorot satu bidang saja dalam lingkup besar industri manufaktur. Selayaknya, penentuan tentang suatu perusahaan memenuhi sebagai contract manufacturer haruslah ditetapkan setelah melewati analisa fungsi yang dijalankannya dalam model global supply chain management. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi di kemudian hari perusahaan yang menyamarkan operasionalnya sebagai contract manufacturer, untuk kemudian memanfaatkan fasilitas tertentu dalam regulasi (seperti tax relief untuk royalti dalam treaty) yang seharusnya tidak berhak diterapkan kepadanya.





BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hubungan Istimewa yang melingkupi transaksi antara dua entitas yang berbeda memiliki karakteristik unik yang membedakannya dengan transaksi dengan pihak lain di luar transaksi ini, terlebih dalam transaksi internasional yang melibatkan entitas berbeda dari negara yang juga berbeda. Oleh karenanya kemudian diperlukan mekanisme penyesuaian kembali (corresponding adjustment) jika terdapat primary adjustment yang dilakukan oleh otoritas pajak negara lain yang akan berdampak pada wajib pajak di negara lainnya. Hal ini untuk mencegah terjadinya pemajakan berganda, meskipun waktu yang dibutuhkan untuk dapat melakukan corresponding adjustment sangat lama bahkan untuk negara maju. Hal ini bisa diakibatkan buruknya sistem informasi, birokrasi dan sistem exchange of information di antara kedua negara yang berkepentingan. Meskipun banyak sekali metode penetapan harga pasar wajar, namun kenyataannya banyak negara mendasarkan pada OECD Guidelines, meskipun strategi itu akan membawa risiko perpajakan yang lebih besar daripada solusi yang dibuat khusus untuk masing-masing negara.
Transaksi atas internal group services, adalah hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan multinasional, bagi perusahaan multinasional OECD TP Guideliness Chapter VII, penting untuk diikuti agar perusahaan mempraktikkan transfer pricing melalui intra group services dapat menjadikan biaya-biaya tersebut diakui oleh pihak fiskus dan menghindari sengketa pajak transfer pricing atas intra group yang dipermasalahkan oleh fiskus.
Struktur-struktur supply chain management telah banyak digunakan oleh berbagai perusahaan multinasional dengan alasan untuk menurunkan duplikasi biaya melalui sentralisasi dengan cara mendirikan regional supply function, serta sentralisasi kepemilikan atas intellectual property. Aktivitas bisnis melalui supply chain management inilah yang kemudian meningkatkan praktik transfer pricing, yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan dasar pengenaan pajak (tax base) pada negara-negara yang bisa dikategorikan sebagai high-tax-jurisdiction atau bertarif pajak tinggi. Pada umumnya, di berbagai negara di dunia, menetapkan kompensasi minimum dengan menggunakan metode cost plus atascontract manufacturer sebagai ketentuan anti penghindaran pajak atas transfer pricing. Di Indonesia sendiri, sampai dengan saat ini belum memiliki aturan baku, baik mengenai transfer pricing dalam bentuk undang-undang, kecuali hanya dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Dirjen Pajak no.SE 01/PJ.7/1993 yang dijabarkan dalam SE 04/PJ.7/1993 tentang petunjuk penanganan kasus-kasus Transfer Pricing.

4.2 Saran
Dalam menghadapi skema transfer pricing, terdapat dua alternatif yang dapat dipertimbangkan oleh otoritas pajak Indonesia, yakni :
1. Mengembangkan transfer pricing rules yang rinci dan komprehensif. Caranya ialah bisa dengan mengadopsi secara selektif ketentuan yang terdapat dalam OECD Guidelines atau studi banding tentang ketentuan transfer pricing di negara-negara berkembang yang telah menerapkannya, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan sebagainya.
2. Mengenakan norma penghasilan (deemed profit) untuk bentuk-bentuk usaha tertentu yang menjalankan fungsi-fungsi tertentu dalam struktur supply chain management.
Dalam kondisi saat ini, langkah yang paling tepat yang bisa dilakukan dan diadopsi di Indonesia kemungkinan adalah langkah kedua, dimana penerapan deemed profit lebih mudah digunakan (simplicity) dan lebih memberikan kepastian hukum memadai bagi Wajib Pajak (law certainty). Bagaimanapun, skema transfer pricing melalui supply chain management merupakan fenomena global yang tidak dapat dihindari. Menolak atau bahkan membiarkannya bukanlah merupakan langkah bijak, karena tidak sejalan dengan arus globalisasi dan pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional.

DAFTAR ISTILAH

Arm’s Length Price : Harga wajar yang diberlakukan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa (non-related party transaction)

Conduit Company : Biasa disebut juga sebagai special purpose entity, perusahaan yang didirikan oleh perusahaan induknya untuk tujuan tertentu yang bersifat khusus

Exchange of Information : Kegiatan pertukaran informasi yang dilakukan antara dua otoritas perpajakan negara yang berbeda dalam hal pengenaan pajak atas transaksi cross border yang terjadi diantara dua negara tersebut.

Intra Group Service : Proses transfer jasa, dari perusahaan induk kepada anak perusahaannya, maupun antara masing-masing anak perusahaan yang tergabung dalam satu grup usaha. Intra group service ini bisa berlangsung dalam cakupan lokal satu negara, ataupun antar negara.

Manufacturing Company : Perusahaan manufaktur yang tugasnya merakit, atau membuat suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang telah diberikan lewat order kliennya terlebih dahulu.

PMA (Penanaman Modal Asing) : Perusahaan yang didirikan dan bertempatkedudukan di Indonesia, namun kepemilikan sahamnya dikuasai oleh perusahaan yang merupakan entitas luar negeri (asing).

Supply Chain Management : Alokasi fungsi, aset, dan risiko dari sebuah perusahaan/organisasi multinasional dengan tujuan tertentu.

Tax Haven Countries : Negara-negara dengan ketentuan dan tarif pajak yang longgar dibandingkan kebanyakan negara lainnya.

Transfer Pricing : Transaksi baik berupa barang ataupun jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, atau pihak-pihak dalam satu unit usaha tertentu, dengan dasar perhitungan harga tertentu, yang biasanya berbeda dengan transaksi pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA

Buku :
Hongren, C.T, W.O Stratton & G.L Sundem, ”Interoduction to Management Accounting”, Prentice Hall International Inc, USA, 1996
Arnold, Brian J., Michael J. Mcintyre, “International Tax Primer”, Kluwer Law International Inc, 2002
Darussalam, Denny Septriadi, “Konsep dan Aplikasi Cross-Border Transfer Pricing untuk Tujuan Perpajakan”, Danny Darussalam Tax Centre : Jakarta, 2008,
John L. Hutagaol, Darussalam, Denny Septriadi, , “Kapita Selekta Perpajakan”, Penerbit Salemba 4 : Jakarta, 2007

Artikel :
M. Ali Shodiqin, “Transfer Pricing : Special Considerations For Intra Groups Services” Inside Tax, April 2008

Peraturan dan Regulasi :
  • UU No 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  • OECD Model of Tax Treaty

Internet :
http://www.ortax.org
http://www.danny-darussalamtaxcentre.com
http://www.internationaltaxreview.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar